Kasus Penipuan Iphone Si Kembar Senilai 35 Miliar Rupiah
Selamat datang di artikel “Kasus Penipuan Iphone Si Kembar Senilai 35 Miliar Rupiah” di website gaudoi.vn. Pada artikel kali ini, kita akan mengupas salah satu penipuan terbesar dalam sejarah e-commerce Indonesia, dengan total nilai mencapai 35 Miliar Rupiah. Bergabunglah dengan kami untuk mempelajari tentang saudara kembar Rihana dan Rihani, bagaimana mereka melakukan penipuan ini, dan konsekuensinya terhadap komunitas dan pasar iPhone. Ini bukan hanya kisah kriminal tetapi juga pelajaran berharga tentang kehati-hatian saat berbelanja online.

I. Informasi tentang saudara kembar Rihana dan Rihani
Rihana dan Rihani, dua saudara kembar berusia 34 tahun, telah menjadi pusat perhatian publik karena terlibat dalam skandal penipuan iPhone besar-besaran. Mereka telah menggunakan skema pre-order untuk menipu pelanggan, dengan total kerugian mencapai 35 miliar Rupiah. Hal ini telah menimbulkan kemarahan di masyarakat dan membuat mereka menjadi target buruan Polda Metro Jaya.
Setelah lama menghindar, akhirnya mereka ditangkap di apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan pada tanggal 4 Juli 2023. Penangkapan ini mengakhiri pengejaran panjang dan memberikan sedikit kelegaan bagi korban penipuan.
Rihana dan Rihani tinggal diCiputat, Tangerang Selatan, sebuah wilayah di selatan Jakarta. Secara khusus, mereka tinggal di Greenwood Townhouse 2, sebuah kompleks perumahan di Cempaka Putih, Ciputat. Ini adalah area yang tenang dan relatif aman, di mana mereka telah dapat melanjutkan operasi penipuan mereka tanpa terdeteksi untuk waktu yang lama.
Salah satu dari mereka, Rihani, diketahui pernah bekerja sebagai pegawai honorer di biro hukum suatu kementerian. Hal ini mungkin telah membantu dia mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melakukan kejahatan penipuan yang rumit.
II. Detail dan metode Kasus Penipuan Iphone Si Kembar Senilai 35 Miliar Rupiah
Rihana dan Rihani, dua saudara kembar, telah melakukan penipuan dengan skema pre-order iPhone. Mereka telah melakukan transaksi dengan total dana mencapai miliaran. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membenarkan adanya transaksi mencapai Rp86 miliar. Dana tersebut didapat dari total mutasi atau transaksi di seluruh rekening keduanya.
“Itu (total mutasi hingga Rp86 miliar) dugaan nilai pembelian produk iPhone saja,” kata Ivan. Namun, Ivan enggan mengungkapkan total mutasi yang ditemukan PPATK di 21 rekening Rihana dan Rihani. Dia hanya menyebut hasil analisis PPATK terkait penelusuran rekening si kembar ini sudah diserahkan ke penyidik.
Adapun diketahui kalau 21 rekening bank yang diduga terkait dengan terlapor ‘si kembar’ Rihana dan Rihani telah diblokir. Buntut kasus dugaan penipuan pre order iPhone yang dijalankan mereka, viral di media sosial.
“Rekening terkait sudah, sudah diblokir itu PPATK punya kewenangan selama 20 hari kerja. Nah pengertian blokir itu uang tidak bisa keluar. Tapi masuk dari mana-mana bisa gitu,” tutur Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.
Adapun pemblokiran dilakukan, karena PPATK mendeteksi adanya transaksi tunai yang dilakukan di 21 di Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank. Dimana kedua pelaku diketahui melakukan transaksi tunai dengan cara menyetorkan sejumlah uang ratusan juta ke bank.
III. Penangkapan dua subjek dan penghakiman dari pihak berwenang
Penipuan iPhone besar akhirnya mencapai titik kritis karena polisi telah menangkap saudara kembar, Rihana dan Rihani, yang diyakini telah melakukan penipuan tersebut. Demikian informasi ini dibenarkan oleh Komisaris Besar Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut Pak Haryadi, kedua kakak beradik itu ditangkap di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M-Town Residence Gading Serpong,” kata Hengki, Selasa 4 Juli 2023. Pak Haryadi menjelaskan, penangkapan Rihana dan Rihani dilakukan oleh tim reserse mobil. Tim resmob Polda Metro Jaya. Saat ini, Rihana dan Rihani sedang dalam perjalanan untuk dipindahkan ke Polda Metro.
Rihana dan Rihani, saudara kembar, masuk dalam daftar orang paling dicari (DPO). Mereka telah terlibat dalam penipuan iPhone dengan jumlah total hingga 35 miliar Rupiah. Sejak awal Juni 2023, Polda Metro telah menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan. Menurut Hengki, sudah ada 13 laporan yang melibatkan kedua kakak beradik ini. Namun, pada saat itu, polisi tidak dapat menangkap mereka.
IV. Konsekuensi dari kejadian tersebut bagi korban, masyarakat dan pasar iPhone
Kasus penipuan iPhone yang dilakukan Rihanna dan Rihanna membawa konsekuensi serius. Mereka telah menipu pelanggan dengan jumlah total hingga 35 miliar Rupiah. Korban penipuan ini melaporkan kejadian setahun sebelumnya, yakni pada Juni hingga Oktober 2022. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jaya.
Rihana dan Rihani melakukan penipuan dengan cara menjual iPhone ke pengecer (reseller) melalui pre-order. Mereka telah berjanji kepada pelanggan bahwa mereka akan menerima iPhone dengan harga kurang dari harga pasar. Setiap korban, baik usaha kecil atau menengah atau pengecer, dapat menerima potongan harga hingga Rs 500.000 per unit.
Namun, setelah pelanggan membayar, Rihana dan Rihani tidak mengirimkan iPhone seperti yang dijanjikan. Ketika pelanggan meminta pengembalian dana, mereka tidak mengembalikan jumlah yang dibayarkan.
Kejadian ini telah menyebabkan dampak besar pada komunitas dan pasar iPhone. Itu telah kehilangan kepercayaan pelanggan dalam pembelian online dan pre-order, terutama untuk produk teknologi tinggi seperti iPhone. Hal ini pun menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat, karena banyak orang yang menjadi korban penipuan ini.
V. Reaksi dari masyarakat dan penegak hukum
Penipuan iPhone oleh saudara kembar Rihana dan Rihani telah menimbulkan tanggapan yang sangat besar dari masyarakat dan lembaga penegak hukum. Polisi menangkap kedua kakak beradik tersebut di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, kemudian membawa mereka ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan.
Lembaga penegak hukum telah mengungkapkan bahwa para suster menggunakan media sosial untuk menipu calon korban. Mereka memasang iklan di Instagram tentang pre-selling produk Apple, semua dengan garansi satu tahun dan menggunakan sistem pre-order. Korban membayar uang dan kemudian tidak menerima produk seperti yang dijanjikan.
Penipuan ini menyebabkan total kerugian lebih dari 35 miliar Rupiah, dengan 18 laporan yang dikirim ke polisi. Polisi menyita barang bukti antara lain dua ponsel, obrolan WhatsApp tentang pre-order, dan bukti transfer kawat ke tiga rekening bank, dua milik Rihana dan satu rekening bank milik Rihanna.
Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
VI. Kesimpulan dan pelajaran yang didapat
Kasus penipuan iPhone oleh saudara kembar Rihana dan Rihani telah menimbulkan banyak kontroversi dan telah menghasilkan banyak pelajaran berharga. Pertama, itu telah dengan jelas menggambarkan bahwa konsumen perlu berhati-hati saat berbelanja online, terutama saat melakukan pre-order untuk produk teknologi tinggi seperti iPhone. Konsumen perlu memeriksa penjual dengan seksama dan tidak boleh percaya pada janji tentang keuntungan tinggi tanpa risiko.
Kedua, kasus ini juga menunjukkan pentingnya menjaga kepercayaan dalam e-commerce. Penipuan seperti ini dapat merusak kepercayaan konsumen dalam belanja online, yang dapat mempengaruhi pertumbuhan industri ini.
Akhirnya, kasus ini juga menunjukkan tekad lembaga hukum dalam menegakkan hukum. Penangkapan dan penuntutan Rihana dan Rihani mengirim pesan yang jelas bahwa penipuan tidak akan ditoleransi.